MANADO – MANIMPANG.COM – Lima tersangka kasus korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado kini resmi ditahan. Kelima tersangka tersebut resmi menjadi tahanan Unit Tipikor Polresta Manado, sejak Kamis (10/8/2023) malam.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng W Santoso dalam keterangannya kepada media, Jum’at (11/08/2023).
“Kelima tersangka yang ditahan, yakni mantan Kepala MAN Model 1 Manado berinisial SR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VM, Direktur Perusahaan penyedia barang berinisial DB, penyandang dana dan pelaksana lapangan berinisial RM dan YM,” jelas Sugeng.
Lanjutnya, kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp. 352.740.365. Mereka dijerat dengan UU TPK pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 3 UU TPK, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan, dan guna mencegah para tersangka melarikan diri. Kita tidak mau ambil risiko nanti, ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mejelaskan, jika penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, berupa surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, bahwa materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” tutup Sugeng.
Perlu diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019. (*/Angky)