MINAHASA, MANIMPANG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan pertemuan sehubungan Rekonsiliasi Pasca konflik antara Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat dan Desa Tolok Kecamatan Tompaso, bertempat di Aula Tansatrisna Polres Minahasa, Senin (10/7/2023), Pukul 10.15 Wita.
Kapolres Minahasa menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi perbatasan kedua desa dan penegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat konflik.
“Kita semua adalah saudara, jangan sampai terkotak-kotak dan hindari konflik. Apabila ada permasalahan di desa, bisa langsung menghubungi Kapolres untuk dilakukan antisipasi lebih dini dan Polres Minahasa berkomitmen bahwa siapa yang melakukan kesalahan akan ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres
Sementara Inspektur Provinsi Sulut selaku Tomas Desa Tolok menyampaikan sebagai warga desa Tolok merasa kecewa dengan adanya kejadian ini.
“Pelaku agar diadili sesuai proses hukum yang berlaku dan dilakukan secara terbuka. Apabila masih ada pelaku yang belum ditangkap agar segera ditangkap dan di proses hukum sesuai perbuatan. Untuk Anak Sekolah baiknya dilakukan lewat Zoom Meeting dulu untuk mengantisipasi pasca konfik, dan baiknya ada Pos Penjagaan di Perbatasan,” pinta Mecky Onibala.
Adapun Kasi Pidum Kejari Minahasa, Debby Kenap, SH, menyampaikan, Penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, dan akan bekerjasama dengan penyidik dalam melakukan proses hukum terkait perkara ini.
“Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar tidak menyimpan informasi apabila mengetahui sesuatu dan dapat menyampaikan kepada pihak penyidik maupun JPU. Hormati proses hukum yang sudah berjalan”,
Ketua BPD Desa Totolan menyampaikan rasa belasungkawa atas peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi dan telah menelan 3 korban. Harus ada efek jera bagi para pelaku/oknum apabila kedapatan kalau bisa dilakukan tindakan tegas terukur. Sedangkan Ketua BPD Desa Tolok mengatakan Sudah 6 kali terjadi penikaman dengan TKP di Desa Tolok yang diduga dilakukan oleh warga Desa Totolan. Pemutusan jalan yang dilakukan oleh masyarakat desa Tolok adalah untuk menghindari terjadinya konflik kembali dengan warga desa Totolan.
Hukum Tua Desa Totolan menyampaikan Pihaknya mengetahui kejadian pada malam itu dari penyampaian Hukum Tua Desa Tolok dan Tolok Satu, dan sudah mengantisipasinya dengan segera melakukan penjagaan di perbatasan. Hukum Tua Desa Tolok Satu menyampaikan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi. Apabila kedepan ada kesalahpahaman tidak lagi membawa nama Desa.
Tokoh Agama Desa Tolok menyampaikan jangan hanya di tempat ini ada rekonsiliasi baiknya berlanjut sampai ke masyarakat agar tidak terjadi kejadian serupa.
Pihak Polri agar terus melakukan pengamanan di kedua desa tersebut. Sementara dari FKDM, David Lembang menyampaikan terkait kronologis agar langsung kepada penyidik, dan kehadiran kita sebagai bentuk upaya rekonsiliasi.
Menanggapi masukan yang ada Kapolres Suryana dan Kabag Ops Polres Minahasa menyatakan agar kesepakatan ini dilanjutkan terus kebawah dan mengimbau kepada kedua belah masyarakat agar apabila di lokasi kejadian sudah ada aparat keamanan agar masyarakat tidak membawa/memperlihatkan senjata tajam.
Setelah Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Damai Masyarakat Desa Tolok, Tolok Satu Kecamatan Tompaso dan Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat, Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.45 Wita, ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri dan Ramah Tamah.
Hadir dalam kegiatan, Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.SI, IPU , ASEAN.Eng, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf. Mutakbir, Inspektur Provinsi Sulut Drs. Mecky Onibala (Tokoh masyarakat Tolok, Koordinator BIN Wilayah Minahasa, Andri, Assisten 1 Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka, M.Si, Wakapolres Minahasa Kompol Yindar T. Sapangallo, S.Sos, Kasdim 1302/Minahasa, Mayor Inf. Vino Onibala, S.Pt., Kaban Kesbangpol Kab. Minahasa, Ir. Janni Moniung, Kasat Pol. PP Kab. Minahasa Alex Mamesah SSTP, M.Si, para PJU Polres Minahasa, Camat Tompaso Stenly D. Umboh, SSTP, MAP, Camat Kakas Barat, Jeane Sumendap, SP, Kapolsek Kakas Iptu Tasman Mandak, Kapolsek Tompaso Iptu Martua B. Sitanggang, Hukum Tua Desa Tolok Syane Mandang, Hukum Tua Desa Tolok Satu Meldy Onibala, Hukum Tua Desa Totolan Herby Tairas, Perwakilan masyarakat (Toga, Toda, dan Tomas) Desa Totolan, Tolok dan Tolok Satu.
(David).