MINAHASA – MANIMPANG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus nanti, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi IPU ASEAN Eng (ROR) menyampaikan surat edaran nomor: 758/BM – VII- 2023.
Diketahui, surat edaran Bupati Minahasa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers yang bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Minahasa, Selasa (01/08/2023).
Menurut Kainde, selain surat ederan Bupati ROR. Juga, menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-523/M/TU 00.04./06/ 2023 tanggal 13 Juli 2023, perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
“Tema peringatan HUT RI ke-78 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan untuk logo HUT RI ke-78 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” jelasnya.
Hal tersebut dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, ia menambahkan.
“Untuk itu, mari bersama-sama turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal ini,” ajaknya.
Lanjut Kadis Kainde, yang dimaksud dengan beberapa hal adalah sebagai berikut:
1.Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain: desain/tampilan, situs/media sosial, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvernir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain. Sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10:17 s/d 10:20 WIB (11:17 s/d 11:20 WITA) agar menghentikan semua kegiatan selama 3 menit, dan berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
5. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 4 di atas, kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
“Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih,” ucap Kadis Kominfo Minahasa. (Angky)