JAKARTA – MANIMPANG.COM – Dilansir dari berbagai pemberitaan media masa, Ferdy Sambo kasus pembunuhan Josua Hutabarat, batal dihukum mati. Hukuman terhadap Ferdy Sambo diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Mengenai hal ini, Presiden Joko Widodo pun angkat bicara. “Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Jokowi mengajak masyarakat menghormati putusan MA, Kamis (10/8/2023).
Menurut kutipan pemberitaan dari liputan6.com, hari ini, Kamis (10/8/2023), sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.
“Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media tersebut, Selasa (8/8/2023) malam.
Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD, Rabu (9/8/2023).
Dengan demikian hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Denayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
(RG)
Foto: Liputan6/ Benedikta Miranti
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5366675/ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-jokowi-kita-harus-hormati-putusan-ma
https://www.antaranews.com/berita/3674619/jokowi-hormati-putusan-ma-soal-kasasi-ferdy-sambo