MINAHASA MANIMPANG.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Watania MM MSi., menghadiri sekaligus memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (29/01/2024).
Diketahui, Sekda Lynda didampingi oleh Asisten II Ir Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Dalam sambutannya Lynda menyampaikan bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan informasi serta pengelola informasi dan komunikasi, perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi publik dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Landasan hukumnya merujuk pada peraturan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Sekda Watania menambahkan, hal ini juga bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan pengelolaan pelayanan informasi dengan mewujudkan KIP di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam, serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (Angky)