MANADO, MANIMPANG.com — Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda D. Watania MM MSi., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (06/03/2024).
Kemudian, Ketua KPK RI Nawawi Polimango dalam arahannya mengapresiasi raihan Pemprov Sulut dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) 2023. Di mana Pemprov Sulut membukukan nilai 90,47.
Selanjutnya, Nawawi menuturkan tentang pemberantasan korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tak bisa hanya dilakukan satu lembaga. “Harus kerja bersama,” ujarnya seperti dilansir dari Tribunmanado.co.id
Tugas KPK, kata dia, menciptakan sistem anti korupsi, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Ada tugas monitoring, ada pula tugas supervisi, lalu tugas penyidikan, penyelidikan dan penindakan,” Namawi menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Kumendong mengatakan, Rapat Dengar Pendapat tersebut dibahas tentang penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dalam penyelenggaraan tugas bersama dukungan anggarannya.
“Dengan asumsi, semakin baik kualitas APIP maka akan semakin kurang tindakan-tindakan atau penyalahgunaan di bidang keuangan di daerah tersebut.” katanya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw, Jajaran Pemprov Sulut, Forkopinda Sulut, Kepala Daerah Se- Provinsi Sulut. Sedangkan dari Pemkab Minahasa dihadiri Bupati Jemmy Stani Kumendong didampingi Inspektur, Ka.BPKAD. (*/Angky)