MINAHASA – MANIMPANG.COM – Tim Kuasa Hukum (Lawyer) Kepala Desa Sinuian, Daniel Kussoy yakni James Rama SH (Ketua RN Minahasa), Marthen Markos Lendo SH (Sekretaris RN Sulut), Miguel Angel Fernando Kapughu SH (Anggota RN Sulut) patut diacungi jempol.
Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak dakwaan dari pelapor, yaitu ahli waris Keluarga Tendean Singal terhadap terdakwa Kepala Desa Sinuian, Daniel Kussoy terkait pembuatan surat ukur tanah di Desa Sinuian yang didalamnya terdapat sumber mata air.
“Dengan ini menolak dakwaan pelapor terhadap terdakwa Kepala Desa Sinuian Daniel Kussoy, dan bebas dari segala tuntutan Hukum,” demikian petikan singkat putusan Hakim Dewi Sundari SH. MH, Rabu (31/05/2023).
Menurut Hakim, pelapor tidak berhasil membuktikan dakwaannya, apalagi status kepemilikan tanah yang diakuinya belum ada bukti surat kepemilikan.
Kisruh ini berakhir di Pengadilan, manakala pelapor meminta terdakwa agar menerbitkan surat ukur tanah yang dimaksud, termasuk sumber air desa yang ada didalamnya.
Alhasil, permintaan pelapor tidak diakomodir oleh Kepala Desa, karena di areal tanah terdapat sumber air yang digunakan sekitar 300 Kepala Keluarga.
Atas putusan ini, Tim Lawyer terdakwa, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH, mengatakan putusan Hakim yakni lepas dari tuntutan.
Sekedar diketahui, Tim Kuasa Hukum Daniel. Juga, Tim Lowyer Ormas Rampai Nusantara (RN) Sulut, yang dikomandani Ketua Heintje Zachawerus, sempat menangani kasus pertambangan di Pulau Bangka Minut. (Angky)