TOMOHON, MANIMPANG.COM – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1302/Minahasa, Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Mutakbir, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis (20/7/2023) pukul 10.09 wita.
Barang bukti tindak pidana ini sengaja dimusnahkan karen sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Kepala Kejari Tomohon, Alfonsius Gebhard Leo Mau SH, MH, pada kesempatan memberikan sambutan, bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena bisa hadir melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti,
“Pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan karena penanganan suatu perkara tindak pidana umum dianggap selesai jika telah dilakukan eksekusi. Jadi jika orangnya sudah dilakukan eksekusi tetapi barang buktinya belum dieksekusi itu dianggap belum selesai,” Jelasnya.
Dikatakan, Perkara dianggap tuntas kalau sudah eksekusi dan tugas jaksa, selain melakukan penyidikan penuntutan, salah satu tugas penting adalah melakukan eksekusi terhadap putusan maupun penetapan pengadilan,
“ini merupakan satu wujud transparansi dan juga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jaksa dalam penegakan hukum,” ungkap Kajari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH, MH, Dandim 1302/Minahasa, Letkol Inf Mutakbir, Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK, MM, Pasi Intel Kodim 1302/Minahasa Kapten Inf Donny Lumenta, Danramil 06/Tomohon Kapten Arm Zadrak Carles Sonlay, Kasatreskrim Polres Tomohon, AKP Agam Maulana, Kasat Narkoba Polres Tomohon, Iptu Erwin Mantiri, Kaban Kesbangpol Kota Tomohon, Stenly Mokorimban, Kasub Latib Lapas 2b Tondano, Hendra Sumendah, LPKA Tomohon Roky Wayong, LPP Manado Jonne Supit, BRI Tomohon Iwan Dwi.
(TMC/David).