MINAHASA, MANIMPANG.com – Sekda Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi., menghadiri penyuluhan dan pendampingan ‘Desa Sadar Hukum’ di Kecamatan Tompaso, bertempat di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11/2023).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan Camat Tompaso Stevri Umboh SSTP. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Sekda Minahasa atas kehadirannya dan memberikan materi dan pengarahan kepada para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.
Dilanjutkan dengan sambutan Sekda Lynda. Dia mengatakan, pertama- tama marilah kita panjatkan puji dan syukur diijinkan Tuhan dalam kegiatan penyuluhan ‘Desa Sadar Hukum’ pada hari ini, dan atas nama Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, menyampaikan salam hormat kepada para undangan yang hadir.
Menurut Watania, terkait dengan tema pelaksanaan kegiatan saat ini semata-mata dalam rangka melaksanakan amanat dan kebijakan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Yaitu, Desa Sadar Hukum, sebab Indonesia merupakan negara hukum.
“Segala sesuatu diatur dengan hukum yang diatur dalam pasal- pasal yang sudah ditetapkan karena kita merupakan negara kelima terbesar di tingkat internasional yang memiliki berbagai suku ras, agama dan budaya, juga berbagai investasi wisata yang dapat dijual di tingkat dunia dan internasional sehingga semua ini harus dibingkai dengan suatu aturan,” katanya.
Ia menambahkan, sangat penting untuk membuat program Desa Sadar Hukum karena potensi atau strategi bangsa Indonesia adalah dengan mentaati segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan.
Lanjutnya, ia mengingatkan agar seluruh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Tompaso untuk selalu bergotong royong, hidup rukun dan damai, serta saling memberikan informasi positif.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Pemerintahan Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD. (*/Angky)