MINAHASA – MANIMPANG.COM – Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Samrat 2023, bertempat di halaman Tantya Sudhirajati Polres Minahasa, Senin (03/09/2023).
Dalam apel tersebut, Kapolres AKBP Ketut Suryana membacakan Sambutan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto SH MH.
Ia mengatakan, apel gelar pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan satuan kewilayahan.
“Ini merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial untuk memastikan bahwa Polri beserta seluruh instansi dan segenap potensi masyarakat benar-benar siap, baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan,” jelasnya.
Selanjutnya dia mengatakan, melalui apel gelar pasukan diharapkan dapat melakukan pengecekan mendetail terkait pelibatan satuan tugas dan sarana prasarana yang mendukung kegiatan operasi.
“Sehingga seluruh rencana yang telah dirancang dengan matang, dapat diimplementasikan secara optimal,” harapnya.
Lanjutnya, keamanan, kenyamanan dan kondusifitas, dalam berlalu lintas benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Guna memelihara kondusifitas Kamtibmas menjelang tahapan pesta demokrasi pemilu tahun 2024, Polri beserta seluruh jajaran, didukung kekuatan TNI, instansi terkait, serta komponen masyarakat lainnya, menggelar operasi Zebra Samrat 2023 selama 14 hari,” bebernya.
Lebih lanjut menurut Kspolres Minahasa, kegiatan ini difokuskan pada bidang lalu lintas dengan mengedepankan kegiatan edukatif, preventif, serta penegakan hukum dengan menggunakan sistem etle.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M Syarif Subarkah, mengatakan bahwa yang menjadi target pada operasi tersebut adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, lanjut dia, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara melebihi batas kecepatan.
“Operasi ini tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif secara humanis, namun didukung penegakan hukum lantas. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas.
Sebagai informasi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera. (*/Angky)