MINAHASA, MANIMPANG.com — Wanita Seska alias SG (55), mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap penanganan kasusnya oleh Sat Reskrim Polres Minahasa.
Pasalnya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dari salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Minahasa itu, merasa kecewa dengan dihentikannya kasusnya oleh Sat Reskrim Polres Minahasa.
“Saya kecewa dengan penanganan kasus saya lewat laporan Polisi Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa. Sebab, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) nomor B/42/II/2024 Reskrim tertanggal 10 Februari 2024, dari Sat Reskrim Polres Minahasa yang ditandangani oleh Oknum Kasat Reskrim Polres Minahasa, menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan korban belum dapat dinaikan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” korban SG menjelaskan.
Padahal lanjut SG, sebelum SP2HP tersebut diterbitkan, telah diadakan pertemuan dengan terlapor JK alias Joli dan korban, yang juga disaksikan langsung oleh dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor SH dan Samuel Tatawi SH., yang merupakan rekanan dari pengacara asal Jakarta Dr Santrawan Paparang SH MH MKn., di ruang unit PPA Polres Minahasa.
Menurut korban SG dalam pertemuan tersebut, terlapor JK yang didampingi istrinya, dan seorang temannya telah mengakui perbuatannya dihadapan kuasa hukum korban, istri terlapor, dan rekan terlapor yang turut mendampinginya, bahwa dirinya benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Bahkan saat kejadian itu ternyata ada anaknya yang berprofesi sebagai polisi bernama DK, yang mendengar kejadian itu karena dia berada ditempat kejadian, namun berbeda ruangan. Inikan aneh, sudah ada pengakuan dari pelaku, dan juga hasil visum. Bukannya dijadikan bukti, malahan diterbitkan SP2HP yang mengatakan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ada apa ini?” ucap SG dengan nada kecewa.
Dengan kejadian ini, Korban SG merasa kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan, sejak dari proses pelaporan di Polres Minahasa sampai diterbitkan SP2HP tersebut, sehingga Korban SG melalui kedua penasehat hukumnya mengambil tindakan untuk melakukan pengeluhan dan pelaporan ke Kapolda Sulawesi Utara dan ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
“Penanganan kasus saya oleh Sat Reskrim Polres Minahasa akan kami laporkan ke Kapolda Sulawesi Utara dan ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik),” katanya.
Olehnya, korban SG pun berharap agar Kapolda Sulut bisa memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang menimpanya, dan kekecawaanya terhadap penanganan laporannya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa.
“Saya berharap, Bapak Kapolda Sulut bisa memberikan atensi terhadap kasus saya. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan. Saya seorang perempuan yang dipukul oleh laki-laki dan saya melapor ke polisi agar mendapat keadilan dan bisa membuat efek jera bagi terlapor. Jangankan minta maaf, terlapor dan keluarganya lebih agresif dengan selalu meneror saya saat sedang bertugas di tempat kerja,” ucapnya.
“Dihentikannya kasus ini, secara tidak langsung membenarkan penganiayaan yang terjadi kepada perempuan. Saya harap kasus ini bisa di atensi dan diproses se adil-adilnya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wanita,” harap Korban SG. (***/Tim)