MINAHASA – MANIMPANG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan Kegiatan Pencanangan dan Deklarasi Kelurahan Rinegetan sebagai Kampung Bebas Narkoba di Kantor Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (12/9/2023).
Kegiatan yang dihadiri instansi terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Tokoh agama, masyarakat dan siswa sekolah ini diawali dengan Ucapan selamat datang oleh ibu Meyva, selaku pembina kelurahan Rinegetan dilanjutkan Doa oleh Pdt. Jeiny Rompas S.Th, dan pemaparan singkat tentang Kampung Bebas Narkoba (KBN) oleh KBO Narkoba, Ipda Juliana Oraile.
Dalam pemaparan singkat tersebut dijelaskan bahwa KBN memiliki Rencana Kerja dan alokasi anggaran, yang dilombakan di tingkat Polda hingga Mabes Polri dan ditentukan berdasarkan masukan masyarakat, tokoh masyarakat, maupun analisa media bahwa Desa atau Kelurahan tersebut merupakan pintu masuk maupun distribusi atau marak terjadi peredaran gelap narkoba. Untuk itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, dalam sambutannya menjelaskan bahwa permasalahan awal bersumber dari minuman keras, dan ini harus menjadi perhatian dari kita semua karena dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Minahasa pelaku semuanya masih muda dan produktif sehingga harus segera di lakukan tindakan pencegahan.
“Diucapkan terimakasih atas terbentuknya kampung bebas narkoba dengan dukungan pihak terkait. Kiranya selama pelaksanaan kegiatan agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga target yang ingin dicapai segera terpenuhi. Diharapkan dengan adanya Launching KBN, persatuan dan kerjasama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sedini mungkin bisa diatasi,” pesan Kapolres.
Adapun Bupati Minahasa, yang diwakili Kaban Kesbangpol Minahasa, Ir. Jani Moniung menyampaikan Apresiasi kepada pihak Polres Minahasa dengan terselenggaranya kegiatan KBN ini sambil mengungkapkan bahwa Narkoba sangat berbahaya bagi manusia,
“Dalam peredaran narkoba ini sangat silent, sehingga diperlukan bantuan masyarakat untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba,” tandas Moniung.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan deklarasi bersama antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat.
Dengan kesadaran bahwa Narkoba adalah perusak generasi bangsa maka terjadi komitmen untuk :
1. Menolak segala bentuk penyalah gunaan dan peredaran Narkoba di Wilayah Kelurahan Rinegetan Kec Tondano Barat serta menyatakan perang melawan Narkoba.
2. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum sesuai prinsip negara, hukum terhadap setiap penyalah gunaan Narkoba.
3. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
4. Menjadikan kampung kami bebas dan sehat tanpa Narkoba.
Rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 16.00 wita ini kemudian ditutup dengan peninjauan dan pengguntingan pita Posko KBN serta foto bersama oleh Peserta dan undangan yang hadir.
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, S.H M.M, mewakili Bupati Minahasa Kaban Kesbangpol, Ir. Yani Moniung, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Pasi Ops, Lettu Inf. Noby Rori, mewakili Kejari Minahasa Kasi Intel, Suhendro G. Kusuma, Kabag Ren, Kompol Nyoman Sri Oktarini, SIK, Kasat resnarkoba, Iptu Pankrius Demon, Kasat Reskrim, AKP J. Hinonaung, Kapolsek Tondano, AKP Ronny Mawikere, beserta perwakilan siswa SMA, SMP dan SD.
(Dk).