MINAHASA, MANIMPANG.com – Demi mendisiplinkan para pengguna kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa melakukan razia terhadap belasan kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong, Selasa (9/01/2024).
Pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan secara patroli hunting di beberapa titik strategis yang ada di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kemudian, menurut Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah S.Tr.K, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan.
“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” harapnya.
Lanjut Syarif, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan tindakan berupa pencabutan kenalpot brong dan mengantinya dengan kenalpot satndard, serta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan.
“Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlalu lintas yang berlaku,” tegasnya
Selanjutnya dalam kesempatan ini, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” pintanya.
Suryana juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
“Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa akan terus melakukan kegiatan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong,” kata Ketut Suryana. (Angky)