MINAHASA – MANIMPANG.COM – Sejak dikirimkannya surat oleh PT. PLN melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Bulan Februari lalu, sampah justru makin menumpuk dan berserakan di area gardu listrik Tasik Ria, Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri.
Dalam surat tersebut, tembusan Pemerintah Desa (Pemdes) Mokupa dan Kecamatan Tombariri, diungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama sehingga sangat berdampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan tenaga kerja gardu induk dan juga warga sekitar.
KP, seorang Cleaning Service yang tinggal di rumah dinas berdekatan langsung dengan tumpukan sampah tersebut mengaku tidak bisa berbuat apa-apa melihat warga yang buang sampah di tempat itu meski merasa terganggu.
“Kami terganggu sekali, pak. Kalau hujan deras, kami harus membersihkan sampah yang hanyut sampai ke Pos Security,” tutur KP, yang katanya sudah bekerja di tempat itu hampir 5 tahun, Kamis (6/7/23)
Seperti yang tertulis dalam surat tersebut, KP memohon dukungan dari pemerintah Kabupaten Minahasa melalui DLH dan Pemdes Mokupa menanggulangi masalah sampah ini.
“Kepada Pemdes Mokupa, lebih sosialisasikan untuk tidak buang sampah di sini, karena di sini juga ada masyarakat lain yang tinggal,” pintanya.
“Kepada Pemkab Minahasa, usahakanlah di Mokupa ada kendaraan sampah atau lahan untuk sampah supaya masyarakat tidak dilema mau buang sampah di mana,” harapnya.
Sementara itu, Susana Warouw sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Mokupa kepada kru media ini mengatakan akan menindak lanjuti keluhan ini dengan solusi yang tepat.
“Nanti saya juga akan sampaikan kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, dan akan menyampaikan kepada dinas terkait,” jelasnya.
Dia juga mengatakan akan mengarahkan masyarakat bersama Prangkat Desa untuk kerja bakti ke tempat itu dalam Jumat Bersih besok. (RG)