MINAHASA – MANIMPANG.COM – Tim Kuasa Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy yakni Willem Mononimbar SH, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH patut diacungi jempol.
Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak dakwaan dari pelapor, yaitu ahli waris Keluarga Tendean Singal terhadap terdakwa Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy terkait pembuatan surat ukur tanah di Desa Sinuian yang didalamnya terdapat sumber mata air.
“Dengan ini menolak dakwaan pelapor terhadap terdakwa Hukum Tua (Kepala Desa) Sinuian, Daniel Kussoy,” demikian petikan singkat putusan Hakim Dewi Sundari SH. MH, Rabu (31/05/2023).
Menurut Hakim, pelapor tidak berhasil membuktikan dakwaannya, apalagi status kepemilikan tanah yang diakuinya belum ada bukti surat kepemilikan.
Kisruh ini berakhir di Pengadilan, manakala pelapor meminta terdakwa Kumtua Desa Sinuian Daniel Kussoy agar menerbitkan surat ukur tanah yang dimaksud, termasuk sumber air desa yang ada didalamnya.
Alhasil, permintaan pelapor tidak diakomodir oleh Kumtua, karena di areal tanah terdapat sumber air yang digunakan sekitar 300 Kepala Keluarga Desa Sinuian.
Atas putusan ini, Kuasa Hukum terdakwa Daniel, Willem Mononimbar SH, James Rama SH, Marthen Markos Lendo SH, Miguel Angel Fernando Kapughu SH mengatakan putusan Hakim yakni lepas dari tuntutan.
Sekedar diketahui, Kuasa Hukum Kussoy sempat menangani kasus pertambangan di Pulau Bangka Minut. (Angky)